Berdasarkan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berkaitan dengan dengan Pendidikan Anak Usia Dini tertulis pada pasal 28 tayat 1 yang berbunyi “Pendidikan Anak Usia Dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan umur 6 tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti Pendidikan Dasar”.
Selanjutnya pada Bab I pasal 1 ayat 14 ditegaskan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan untuk mengikuti penididikan yang lebih lanjut.
Kata karakter berasal dari kata Yunani, yang berarti “to mark” (menandai) dan memfokuskan, bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam bentuk tindakan atau tingkah laku Melalui pendidikan karakter bukan saja dapat membuat seorang anak mempunyai akhlak yang mulia, tetapi juga dapat meningkatkan keberhasilan akademiknya.
Pendidikan karakter merupakan hal utama yang diperhatikan di lingkungan RA Miftahul Falah, hal ini karena pendidikan karakter erat kaitannya dengan personality (kepribadian) seeorang. Seseorang bisa disebut orang yang berkarakter (a person character) apabila perilakunya sesuai dengan kaidah mora. Karakter adalah watak, tabiat, akhlak, atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebajikan (virtues) yang diyakini dan digunakan sebagai landasan untuk cara pandang, berpikir, bersikap, dan bertindak.








0 komentar:
Posting Komentar